Bagaimana Cara Merawat Sertifikat Tanah Yang Hilang

Tanah merupakan aset terpenting bagi kehidupan, tanah juga bisa menjadi investasi yang tidak tergerus inflasi. Sebagai bukti kepemilikan tanah, seseorang membutuhkan sertifikat kepemilikan atau biasa disebut dengan sertifikat tanah.

Jadi, karena berbentuk buku, sertifikat tanah bisa rusak atau hilang. Padahal sertifikat tanah adalah dokumen yang sama berharganya dengan ijazah.

Jika sertifikat tanah hilang, ada cara untuk mengatasinya, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 57 tentang pendaftaran tanah.

Ada 2 orang yang bisa mengajukan sertifikat tanah yang hilang.

  • pemilik tanah yang namanya tertulis.

Pemilik hak atas tanah yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak atas tanah berdasarkan akta PPAT.

  • Ahli waris pemilik hak atas tanah.

Jika pemilik tanah meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah dengan membawa surat bukti sebagai ahli waris. Bukti warisan ini dapat berupa akta hak waris atau surat penetapan ahli waris. Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 57 ayat 3.

Agar proses pengurusannya lebih cepat, ahli waris atau pemilik hak atas tanah bisa mewakilinya ke notaris / PPAT untuk membantu, dan ahli waris atau pemilik hanya perlu hadir di kantor BPN saat sumpah.

Nah, bagi yang ingin mengetahui prosesnya … bisa baca dibawah ini:

Datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan sertifikat tanah.

Sebelum melapor ke polisi, siapkan surat pengantar dari kelurahan. Dilanjutkan dengan berangkat ke kantor polisi, dimana pelapor akan dimintai nomor sertifikat, lokasi tanah, dan siapa pemilik tanah.

Selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas surat termasuk surat pengantar. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, petugas akan mengeluarkan laporan pemeriksaan (BAP) yang nantinya dapat dibawa ke kantor BPN.

Menegakkan proses pemblokiran sertifikat tanah.

Jika sertifikat tanah sudah hilang lebih dari 1 bulan, pemilik bisa langsung mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke kantor BPN, membawa fotocopy sertifikat tanah yang bersangkutan dan fotokopi KTP pemilik tanah untuk dilengkapi. surat permohonan pemblokiran.

Setelah permohonan blockir diterima dan sudah tercatat di buku tanah, tanah Anda akan aman. Pemblokiran harus dilakukan untuk mencegah pencuri yang mencuri sertifikat tanah dan ingin menjualnya.

Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mengurus penggantian sertifikat tanah.

Surat RUGI yang sudah dibuat di Polres, bisa digunakan untuk pengajuan penggantian sertifikat di kantor BPN.

Mengisi formulir aplikasi di kantor BPN.

Kantor BPN telah menyediakan formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya (notaris / PPAT) dengan menambahkan meterai secukupnya.

File dokumen yang harus dilengkapi.

Dokumen yang harus ada saat mengajukan penggantian sertifikat tanah:

  • KTP Asli dan Fotokopi.
  • Kartu keluarga asli dan fotocopy.
  • fotokopi sertifikat tanah (usahakan memilikinya).

fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.

Surat kerugian dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kantor polisi. surat kuasa jika dilimpahkan kepada pihak lain seperti NOTARIS / PPAT.

pemeriksaan dokumen oleh BPN.

Selanjutnya setelah dokumen diterima, BPN akan menerima keabsahan dokumen yang diberikan, jika ternyata dokumen yang diberikan tidak sesuai maka BPN dapat menolaknya.

Pengambilan SUMPAH

Proses ini sangat penting dan tidak dapat diwakili, pemilik tanah atau ahli waris akan diambil sumpahnya di hadapan kepala kantor pertanahan dan ulama, dan kemudian akan diucapkan sumpah.

Pengumuman berita di media cetak dan surat kabar.

BPN akan mengumumkan berita acara sumpah pengambilan tanah yang hilang kepada media cetak. Semua biaya ditanggung oleh pemohon sertifikat.

Tujuan diadakannya berita ini adalah untuk memberikan waktu, apakah ada pihak atau masyarakat yang keberatan dengan proses pergantian lahan tersebut. Atau ada klaim dan keberatan dari pihak lain terkait tanah Jika ada pihak yang menggugat, prosesnya akan lebih lama

Mengukur ulang luas lahan.

Jika terjadi perubahan luas tanah yang tertulis di sertifikat tanah lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang, maka BPN akan melakukan pengukuran lagi ke lokasi tanah yang bersangkutan.

Sertifikat pengganti dikeluarkan.

Jika dalam 1 bulan atau 30 hari sejak posting pengumuman penggantian sertifikat tanah di media cetak, tetapi klaim terbukti tidak beralasan dan mendasar, kantor BPN akan membuat sertifikat tanah sesuai pemohon.

KESIMPULAN: jika semua langkah diatas dilakukan dengan lancar, lancar, tanpa ada kendala dengan tuntutan hukum maka proses pembuatan sertifikat tanah bisa selesai dalam 2 sampai 3 bulan, namun jika ada kendala lain bisa memakan waktu hingga 1 tahun, atau lebih.

Catatan: Artikel ini dibuat oleh partner saya. Jika ada yang keberatan seperti copy paste dll. Kirim pesan via kontak saya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *