Berapa Lama Buat Akta Kelahiran

Selamat datang kembali di postingan blog saya kali ini. Pada kesempatan ini saya akan mencoba menjawab atas pertanyaan berapa lama pembuatan akta kelahiran anak di kantor capil?.

Jawabannya menurut pengalaman saya bisa dipengaruhi oleh beberapa hal. Kalau saya dulu pembuatan akta untuk kelahiran anak saya prosesnya cukup cepat hanya satu hari saja. Hari ini daftar esok lusa bisa diambil ke kantor capil.

Hal itu karena dilakukan dengan cara daftar online via WA. Pembuatan akta kelahiran anak akan di proses apabila persyaratanya sudah lengkap.

Berapa Lama Buat Akta Kelahiran ?

Saya masih ingat pada hari itu daftar hari rabu dan pada hari jum’atnya selesai bisa di ambil. Pemberitahuan via WA juga. Setahu saya untuk di daerah tempat tinggal saya sendiri jika dilakukan pendaftaran secara regular atau offline. Proses pembuatan akta kelahiran anak bisa memakan waktu sampai satu minggu. Tergantung antrean juga sih dan gesitnya pendaftar juga datang lebih pagi apa engga.

Apakah pendaftaran online jauh lebih cepat? Menurut saya ini tergantung dari jumlah antrean nya juga,jika pas kebetulan lagi sedikit akan lebih cepat tapi kalau antrean banyak bisa sebaliknya.

Tapi ada hal yang positif dari pendaftaran pembuatan akta kelahiran secara online ini adalah ,jadi kita tidak antre lagi di kantor capil hanya untuk daftar.

Kita berangkat ke kantor capil untuk mengambil akta kelahiran anak jika sudah selesai. Ini pengalaman pembuatan akta kelahiran di daerah saya yaitu Karawang.

Selanjutnya adalah jika saya merasa terbantu dengan pembuatan akta kelahiran online. Bagaimana dengan pembuatan akta kelahiran di daerah anda apakah sudah tersedia atau belum?.

Jika belum, coba cari informasi yang lengkap mungkin bisa di cari lewat google untuk mengetahui di daerah anda sudah tersedia layanan daftar pembuatan akta kelahiran online.

Jadi bisa disimpulkan berapa lama pembuatan akta kelahiran anda adalah tergatung dari fasilitas layan capil di daerah anda. Jumlah antrean dan perlengkapan persyaratan untuk membuat akta kelahiran anak.

Setahu saya untuk pembuatan akta kelahiran anak tidak boleh dari 60 hari setelah kelahiran anak. Jika demikian bisa kena denda. Terus besaran denda juga kalau saya baca baca di internet tergantung dari kebijakan daerah juga. Silahkan koreksi jika salah pada kolom komentar.

Pada intinya adalah lebih cepat lebih baik. Untuk persaratanya pertama-tama masukan terlebih dahulu anak kita ke dalam kartu kelaurga untuk mendapatkan NIK atau nomor induk kependudukan.

Baru setelah itu proses untuk membuat akta kelahiran anak dan bisa juga setelah itu bisa juga masukan penambahan anggota BPJS.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *