crop businessman giving contract to woman to sign

Cara dan Biaya Pembuatan Sertifikat Hak Milik di BPN

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen penting untuk tanah atau properti rumah. Ini adalah langkah-langkah dan cara melanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keberadaan sertifikat bertujuan untuk memastikan kepemilikan tanah atau rumah agar tidak membuka peluang sengketa kepemilikan di kemudian hari. Jadi, saat kita melakukan proses jual beli tanah atau rumah, kepastian SHM membuat properti yang dijual lebih aman dan legal dalam kepemilikannya.

Membuat SHM sebenarnya mudah. Kalau sudah tahu cara mengelolanya di BPN, tidak perlu lagi menggunakan jasa calo yang mahal. Nah, berikut cara mengajukan sertifikat hak atas tanah di BPN, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sebelum mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, Anda harus menyiapkan dokumen dan semua persyaratan. Perhatikan agar kita tidak perlu bolak-balik ke rumah untuk melengkapi dokumen.

Sebagai gantinya, siapkan semua dokumen dan letakkan di folder terpisah. Lakukan persiapan ini beberapa hari sebelum berangkat ke kantor Badan Pertanahan Nasional.

Daftar persyaratan yang harus dibawa:

  • Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB
  • Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK)
  • Hutang Surat Pemberitahuan (SPPT) PBB dan,
  • Sertifikat kepemilikan tanah

Dokumen di atas merupakan persyaratan bagi penerbit hak milik yang bersumber dari Hak Guna Bangunan. Namun jika tanah atau rumah yang dimiliki merupakan warisan dari generasi ke generasi dan hanya memiliki girik sebagai dokumen pelengkap maka syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Akta jual beli tanah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi girik dan,

Dokumen asli yang dikeluarkan dari desa, seperti surat pernyataan bebas sengketa, sertifikat sejarah tanah dan sertifikat tanah secara sporadis.

Setelah semua dokumen disiapkan, ada dua langkah yang bisa kita lakukan dalam mengelolanya saat kita datang ke kantor BPN.

Tahap pertama

Setelah semua dokumen terkumpul, saatnya berangkat ke kantor BPN. Langkah pertama adalah mengisi formulir pendaftaran dan menjadwalkan survei dengan petugas survei untuk melakukan survei lapangan.

Siapkan uang karena pada tahap ini kita harus mengeluarkan uang untuk membeli formulir. Setelah membayar, kita juga akan diberikan peta dengan warna biru dan kuning. Kami juga wajib membayar petugas yang melakukan pengukuran tanah.

Tahap kedua

Langkah selanjutnya setelah pengukuran tanah dilakukan adalah meminta dokumen pengukuran tanah dilakukan oleh petugas. Pada tahap ini kami wajib menyediakan uang untuk membayar Biaya Pengadaan Hak Tanah atau BPHTB.

Mulai dari pembayaran BPHTB hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah kita membutuhkan waktu yang lama. Sekadar saran, dibutuhkan keaktifan pemohon untuk mengecek sejauh mana proses penerbitan sertifikat. Kami juga harus meluangkan waktu untuk memeriksa kemajuan.

Bagaimana cara mengubah Girik ke SHM

Tata cara mengubah girik menjadi sertifikat kepemilikan tanah berbeda. Sebelum mengurusnya di kantor pertanahan setempat, kita diharuskan melakukan penataan di kantor desa terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

Tahap pertama

Pada tahap ini kami pergi ke kantor keluarga untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa tanah bebas sengketa, surat keterangan sejarah tanah dan surat keterangan tanah secara sporadis. Untuk surat keterangan non perselisihan, harus ada tanda tangan saksi yang menandai keabsahan surat tersebut.

Saksi adalah pengurus Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) atau dalam kondisi tertentu dimana Ketua RT dan Ketua RW tidak hadir, tokoh masyarakat setempat dapat hadir. digunakan sebagai pengganti.

Sedangkan sertifikat sejarah tanah memuat sejarah kepemilikan tanah dari awal pendaftaran tanah hingga kepemilikan saat ini. Dan terakhir, sertifikat tanah sporadis adalah dokumen yang memuat tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Tahap kedua

Pada tahap ini kita menuju ke kantor pertanahan dan mengajukan sertifikat dengan melalui prosedur seperti pengukuran ke lokasi, pengesahan surat ukur, pengecekan oleh panitia kantor pertanahan, mengumumkan data hasil pengukuran dan akhirnya mengeluarkan sertifikat hak atas tanah. .

Biaya pembuatan SHM

Sebelum mengurus SHM ada baiknya mengetahui berapa dana yang harus kita persiapkan. Tujuannya agar masalah biaya tidak menjadi kendala. Berikut biaya yang dikeluarkan.

Layanan Pengukuran

Luas tanah sampai 10 hektar, Tu = (L / 500 × HSBKu) + Rp100. 000

Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar, Tu = (L / 4.000 × HSBKu) + Rp 14.000.000

Luas tanah diatas 1.000 hektar, Tu = (L / 10.000 × HSBKu) +Rp 134.000.000

Jasa Inspeksi Tanah

Tpa = (L / 500 × HSBKpa) + Rp 350.000

Layanan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran pertama kali senilai Rp 50.000

Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi Biaya TKA ditanggung oleh Pemohon

Biaya Sertifikasi Tanah

Keterangan: Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (biaya satuan khusus untuk kegiatan pengukuran, bervariasi dari satu daerah ke daerah lain), HSBKpa (Harga Satuan Khusus untuk Komite Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Khusus untuk Komite Penilai B )

Note: Artikel ini dibuat oleh partner saya,jika ada copy paste dan keberatan lainnya, silahkan hubungi lewat contact me.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *