Proses dan Cara Membuat SKCK

SKCK atau Sertifikat Catatan Polisi adalah surat yang harus diproses dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi memiliki otoritas ini, dengan mencatat seseorang. Umumnya, orang ingin berhati-hati untuk mendapatkan catatan tentang perilaku baiknya. Jadi, dia harus mengurus surat3 itu di Polri.

Pada umumnya seseorang membutuhkan SKCK untuk melengkapi persyaratan administrasi. Saat melamar kerja, mengikuti CPNS, kebutuhan pendidikan di dalam dan luar negeri, hingga saat mencalonkan diri sebagai pejabat negara.

Masa berlakunya surat ini adalah enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, bila perlu dapat diperpanjang. Dulu, persoalan orang yang mengurus sertifikat polisi adalah proses yang rumit. Namun, dalam beberapa tahun terakhir ini mengelola dan membuat proses SKCK menjadi lebih mudah dan praktis.

Cara Membuat SKCK

Per 1 Oktober 2018, pemrosesan sementara catatan dari kepolisian hanya bisa dilakukan secara manual di Polres atau Polres setempat. Kemudian selama proses pengolahan dan pembuatan, kurang lebih 30 menit surat sudah selesai dan selesai. Sedangkan untuk pengelolaan dan pembuatan SKCK secara online dapat diakses di website resmi kepolisian https://skck.polri.go.id/ yang biasa digunakan untuk pembuatan / perpanjangan SKCK

Prosedur dan Persyaratan Pembuatan SKCK Baru di Polsek atau Polres

Sudah menjadi prosedur umum dalam mengurus administrasi, dalam proses pembuatan SKCK membutuhkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Seperti yang dijelaskan di bawah ini:

Sampul surat

Cara membuat SKCK yang pertama adalah dengan membuat surat pengantar. Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, yang pertama harus dilakukan adalah meminta surat dari ketua RT yang ditujukan kepada ketua RW. Jadi, nanti saat keluar RW akan mendapat surat pengantar ke kelurahan atau kelurahan untuk keperluan tersebut.

Setelah surat pengantar sampai di kelurahan, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi dan diisi. Namun perlu diingat bahwa tidak semua daerah di Indonesia membutuhkan proses seperti ini. Polsek atau Polres biasanya menghilangkan keharusan membawa surat pengantar ke kelurahan, hal ini untuk memudahkan masyarakat sehingga tidak memakan banyak waktu.

Persyaratan Manajemen SKCK

Bagi WNI ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Kelahiran atau Akte Terakhir.
  • 6 foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

Proses manajemen

Bagaimanapun juga persyaratan cara membuat sertifikat catatan polisi terpenuhi. Bisa diurus di Polsek atau Polres, tapi ada hal yang harus diperhatikan.

Untuk keperluan melamar pekerjaan dan menyelesaikan administrasi CPNS, pengurusan visa, atau persyaratan antar negara, Anda bisa langsung mendatangi Kepolisian setempat. Polres buka pada hari kerja dari Senin sampai Jumat 08.00-15.00 atau Sabtu 08.00-11.00. Anda bisa langsung ke loket di bagian SKCK untuk kemudian mendaftar atau memasukkan file yang sudah disiapkan. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir sampai selesai.

Buat kamu yang baru mau bikin SKCK baru dan belum punya sidik jari bisa membuatnya di Polres dulu. Pengurusan Polres biasanya proses pengambilan sidik jari lebih cepat, Polri akan membuat surat pengantar pembuatan formula sidik jari di Polres.

Setelah proses sidik jari selesai dan selesai, Anda akan mengumpulkan file-file yang telah disiapkan untuk membayar uang di konter.

Cara Membuat SKCK Online

Nah, salah satu cara membuatnya secara online lebih mudah dan praktis. Meski nantinya, verifikasi juga membutuhkan fotokopi dokumen saat diambil di kantor polisi setempat.

Dokumen-dokumen berikut diperlukan:

  • KTP Asli (Scan)
  • Kartu Keluarga (KK) Asli (Scan)
  • Akte Kelahiran (Scan)
  • Self photo 4 × 6 dengan background merah siapkan 6 lembar (Scan)
  • Paspor untuk WNI yang akan berangkat ke luar negeri untuk kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa (Scan)

Untuk ketentuan koleksi online, apabila registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 maka surat dapat diambil di loket layanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan kode registrasi dan dokumen yang dipersyaratkan.

Batas waktu pengambilan paling lambat tiga hari setelah pendaftaran online dilakukan. Hindari melebihi waktu yang ditentukan, maka pelamar harus melakukan registrasi ulang.

Tahap Pembuatan Online

1. Kunjungi situs skck.polri.go.id kemudian pilih menu form online, kemudian klik Next Step.

2. Anda akan berada di halaman entri data pribadi (Nama, NIK, Area Polres, sampai urutan paling akhir pada urutan upload foto).

3. Selanjutnya isikan nama bapak dan ibu, alamat domisili, pekerjaan, dan nama saudara kandung.

4. Selanjutnya data pendidikan (nama sekolah, kota, dan tahun lulus sekolah)

5. Pada tahap ini, ada pertanyaan apakah Anda pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi dengan lengkap terlebih dahulu, lalu klik berikutnya.

6. Isi dengan jujur ​​tentang alasan ingin membuatnya, nanti akan ada pilihan pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain. Isi dulu lalu klik berikutnya.

7. Sampai di tahap terakhir, setelah semua tahapan di halaman pengiriman surat sudah selesai, selanjutnya klik kirim data untuk proses pembuatan sistem.

8. Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi yang nantinya akan dibawa ke counter Polres atau Polres untuk ditukar dengan SKCK asli. Catat nomor ini dengan cermat.

Dokumen untuk persyaratan pengambilan formula sidik jari.

  • Fotocopy KTP 1 lembar
  • Pas photo depan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan background warna merah
  • Foto 4×6 sisi kiri dengan latar belakang merah 1 lembar
  • Foto tampak samping kanan ukuran 4×6 dengan background merah 1 lembar
  • Mengisi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik)

Kemudian, setelah semua proses pengambilan rumus sidik jari sudah selesai, Anda bisa melakukan pembayaran di konter seharga Rp30.000,00.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *