Syarat & Cara Membuat NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak. Baik orang perseorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Ada tiga tahapan utama pembuatan NPWP, yaitu: Pendaftaran Rekening NPWP, Mengisi Formulir NPWP, dan Menyerahkan Formulir NPWP. Sebelum kita lanjut ke tahap pembuatan NPWP, kita cari tahu dulu persyaratan pembuatan NPWP.

Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembuatan NPWP

Persyaratan NPWP Perorangan

  • Bagi yang tidak menjalankan bisnis (karyawan / karyawan):
  • Foto kopi kartu tanda penduduk
  • Fotokopi SK PNS atau Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Persyaratan NPWP bagi Pemilik Usaha (Pengusaha)

Untuk individu yang menjalankan bisnis atau pekerjaan independen:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi Surat Keterangan Berusaha minimal dari Kelurahan.
  • Isi formulir pernyataan materai 6000.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
  • Pergi ke kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakili.

Persyaratan NPWP wanita kawin

Wanita yang sudah menikah yang ingin memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dilakukan secara terpisah berdasarkan kesepakatan untuk memisahkan penghasilan dan kekayaan, harus disertai dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan. Maksudnya untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tersendiri dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

  • Fotokopi Surat Keputusan Pegawai Negeri (SK) atau Surat Keterangan Kerja.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Cara membuat NPWP

Secara umum cara membuat NPWP untuk semua Wajib Pajak sama dengan persyaratan masing-masing. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak hanya menampung pendaftaran NPWP Online untuk orang pribadi saja. Pembuatan NPWP badan hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP.

Jika Anda belum bekerja atau memiliki penghasilan tetap, Anda dapat membuat NPWP dengan cara sebagai berikut:

Minta sertifikat dari kelurahan

Mintalah sertifikat. Siapkan dulu sertifikat terkait status pekerjaan Anda. Jika Anda belum bekerja, mintalah ijazah dari kelurahan dan isikan statusnya jika sesuai dengan keadaan, seperti freelance atau wiraswasta. Jangan mengisi deskripsi belum berfungsi. Surat ini diperlukan untuk melamar secara langsung atau melalui saluran online.

Pilih metode online

Untuk efisiensi waktu, sebaiknya persiapkan dokumen dan registrasi secara online dengan membuat rekening melalui website KPP di www.ereg.pajak.go.id. Jika semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, cobalah mulai membuat NPWP secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Pilih e-registrasi.
  • Klik daftar. Setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email aktif, password, dan lain sebagainya. Kemudian klik Save.
  • Akun aktif. Caranya buka email dari Dirjen Pajak dan ikuti instruksinya.

Isi data pekerjaan dan domisili

Data pekerjaan bagi yang belum bekerja dapat dimodifikasi dengan tujuan untuk mendapatkan kartu NPWP. Isi kolom pekerjaan dengan “Karyawan Swasta” agar prosesnya bisa berlanjut. Isi alamat tempat tinggal atau domisili Anda sesuai KTP dan alamat bisnis Anda untuk memudahkan prosesnya. Kemudian, klik “Kirim”. Pelaporan SPT dapat dilakukan dimana saja secara online.

Periksa email

Periksa email yang berisi nomor transaksi dari Direktorat Jenderal Pajak. Masuk kembali menggunakan email Anda dan lihat informasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak Utama) terdekat yang akan menerbitkan NPWP Anda.

Tunggu aplikasi permohonan

Kemudian Anda menunggu aplikasinya. Apakah pengajuan NPWP diterima atau ditolak, Anda dapat mengecek melalui email atau riwayat pendaftaran aplikasi e-Registration. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang lebih 14 hari jika tidak ada masalah.

Jika melewati masa tersebut, mungkin saja ada dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan mendaftar kembali NPWP online dan kirimkan formulir dan dokumen yang diperlukan atau untuk informasi lebih lanjut hubungi KPP tempat Anda terdaftar. Kartu NPWP bisa didapatkan dengan langsung mendatangi KPP terdekat.

Ambil kartu NPWP

Setelah dinyatakan diterima, ambil kartu NPWP. Cetak email tersebut dan bawa ke KPP terdekat untuk dicetak di kartu. Jika ditolak dengan alasan perbedaan domisili dan KTP atau lainnya, bisa ke KPP lain.

Caranya mudah, bukan? Ayo penuhi hak dan kewajiban perpajakan Anda dengan memiliki NPWP!


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *