Buruan ! Lagi ada Bebas Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2020

Berdasarkan situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat atau BAPENDA sekarang sedang ada program triple untung + . Program triple untung ini bisa kita manfaatkan untuk pembayaran yang berkaitan dengan kendaraan kita. Periode pembayaran triple untung ini dimulai dari 01 agustus hingga 23 desember 2020. Jadi buat kamu yang nunggak pajak kendaraan Buruan ! Lagi ada Bebas Denda Pajak Hingga 23 Desember 2020.

Apa saja Program triple Untung ?

1.Bebas Bea Balik Nama

Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

2.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

3.Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan

Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Selain ketiga program di atas BAPENDA JABAR sedang ada disko untuk :

1.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya dengan ketentuan:

  • Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  • Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  • Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  • Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
  • Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%

2.Diskon Tunggakan Tahun ke-5

PKB Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%

3.Diskon BBNKB I

Diskon BBNKB I dikurangi sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.

Untuk persyaratan,proses dan mekanisme program triple untung ini bisa langsung baca di situs resmi Bapenda Jabar. Semoga informasinya bermanfaat untuk kamu yang sedang membutuhkan informasi terkait pembayaran pajak kendaraan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *