Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga

Sebagai warga negara Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan Kartu Keluarga (KK). Biasanya kalian yang baru menikah akan memisahkan KK dari orang tua, dan membuat KK untuk keluarga barumu. Sedangkan bagi Anda yang memiliki keluarga baru, kehilangan anggota keluarga, atau baru pindah menetap di Indonesia juga wajib membuat atau mengganti KK.

Kartu Keluarga adalah dokumen resmi milik Pemerintah Provinsi setempat yang tidak dapat dicoret, diubah, ditambah atau dikurangi oleh masyarakat. Jika ada perubahan wajib lapor ke kepala desa setempat, selambat-lambatnya 14 hari setelah itu.

Perlu Anda perhatikan bahwa pembuatan KK baru biasanya membutuhkan waktu yang lama karena ada berbagai macam proses yang harus dilalui. Oleh karena itu, Anda harus berusaha untuk tidak menunda-nunda dalam mengurusnya. Lantas, bagaimana cara merawat dan mengecek kartu keluarga? Berikut ulasannya!

Apa Itu Kartu Keluarga?

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat berbagai informasi seperti data diri, struktur keluarga, hubungan keluarga, hingga pekerjaan.

Padahal, KK juga menjadi syarat untuk bisa mendaftarkan kartu SIM di ponsel. Anda sudah tahu betapa pentingnya KK dan mengapa Anda tidak menunda-nunda?

Manfaat Kartu Keluarga

Karena sifatnya yang wajib, tentunya kartu keluarga memiliki banyak manfaat dan kegunaan untuk Anda selama Anda masih menjadi warga negara Indonesia.

Manfaat Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:

  • Digunakan sebagai syarat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Menjadi bukti yang sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga,
  • Persyaratan wajib ketika ingin membuat akta kelahiran bagi anak yang baru lahir,
  • Dokumen wajib ketika ingin mendaftar asuransi, BPJS atau sejenisnya,
  • Salah satu syarat masuk sekolah anak.

Cara mengurus kartu keluarga

Sebelum mengurus sebuah KK, Anda harus memahami bahwa menurut UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, memproses dan membuat dokumen pekerjaan tidak dipungut biaya alias gratis.

Jadi, jika diminta mengeluarkan sejumlah uang selama proses tersebut, laporkan ke pihak berwajib karena itu merupakan pelanggaran.

Saat mengurus kartu keluarga, Anda tidak bisa begitu saja datang ke kelurahan dan meminta mereka untuk mengurusnya.

Ada beberapa prosedur dan birokrasi yang harus dilalui sebagai berikut:

  • Pergi ke ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga baru,
  • Setelah itu bawa surat pengantar ke Ketua RW untuk minta stempel RW.
  • Bawa surat lamaran Anda beserta persyaratan dokumen lainnya ke kantor kelurahan, lalu isi formulir aplikasi pembuatan KK baru disana.
  • Pastikan Anda memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi KK baru, karena akan diperiksa oleh petugas kelurahan.
  • Sekarang setelah selesai, kepala desa akan menandatangani formulir aplikasi pembuatan KK baru.
  • Anda harus meneruskan berkas yang telah ditandatangani oleh kepala desa ke kecamatan.

Dokumen untuk Mengelola Kartu Keluarga

Setelah memahami tata cara dan birokrasi pengurusan KK, maka Anda harus mengetahui dokumen persyaratan yang perlu dibawa ke kantor desa.

Nah, dokumen yang Anda bawa pun harus disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Tentunya syarat pembuatan KK baru bagi keluarga yang baru saja kehilangan anggotanya (meninggal dunia) akan berbeda dengan keluarga pengantin baru.

Berikut dokumen lengkap yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda:

Pasangan yang Baru Menikah

Untuk kamu yang baru saja menikah bisa langsung mengurus kartu keluarga secepatnya setelah menikah, karena nantinya dokumen ini akan sangat berguna untuk pengurusan berbagai dokumen, seperti pengajuan pinjaman kepemilikan rumah (KPR) , membuat rekening tabungan, hingga paspor.

  • Surat pengantar dari RT yang sudah distempel oleh RW,
  • Fotokopi KK lama (ikut orang tua),
  • Fotokopi buku nikah atau akta nikah,
  • Fotokopi KTP kepala keluarga dan anggotanya,
  • Sertifikat transfer (khusus untuk anggota keluarga imigran)

Penambahan Anggota Keluarga (Lahir)

Hal ini terjadi jika dalam keluarga Anda terdapat anggota keluarga tambahan yaitu anak yang baru lahir. Berikut adalah persyaratan dokumennya:

  • Surat lamaran dari RT atau RW,
  • KK Lama,
  • Akte kelahiran calon anggota keluarga baru yang nantinya akan ditambahkan ke KK.

Penambahan Anggota Keluarga Penumpang

Meski sama-sama menambah anggota keluarga, namun kondisinya berbeda dengan penambahan karena lahiran baru.

Untuk Warga Negara Indonesia (Untuk Warga Negara Indonesia)

  • Formulir aplikasi Kartu Keluarga (F-1.06)
  • Surat lamaran dari RT atau RW,
  • KK atau KK lama orang yang akan ditumpangi,
  • Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  • Surat keterangan dari luar negeri bagi WNI yang berasal dari luar negeri karena pindah.

Untuk WNA (Warga Negara Asing)

  • Formulir aplikasi Kartu Keluarga (F-1.06),
  • Formulir biodata penduduk untuk orang asing (F-1.02)
  • Surat lamaran dari RT atau RW,
  • KK atau KK lama orang yang akan ditumpangi,
  • Paspor,
  • Izin tinggal permanen,
  • Sertifikat polisi

Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian)

Jika ada pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia, Anda dapat melakukan KK baru dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari RT atau RW setempat
  • KK sebelumnya
  • Sertifikat kematian (untuk almarhum)
  • Penggantian Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak
  • Surat pengantar dari RT atau RW setempat,
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (hanya untuk KK yang hilang),
  • KK yang sudah rusak (hanya untuk KK yang rusak),
  • Fotokopi Surat Tanda Penduduk (KTP) dari anggota keluarga,
  • Dokumen imigrasi untuk orang asing (WNA).

Sekian postingan kali ini semoga bermanfaat untuk Anda. Dan jangan lupa baca postingan lainnya, terimakasih.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *