Berbagi Pengalaman Cara buat Kartu Keluarga di Karawang

Ketika hidup masih single alias bujangan,tidak terlalu menghiraukan satu dokumen penting yaitu kartu keluarga (KK). Butuh apa-apa tinggal pakai saja kartu keluarga punya orang tua. Namun setelah menikah,apalagi sudah mempunya anak,alangkah baiknya untuk segera membuat kartu keluarga ini sendiri. Karena manfaatnya sangat banyak misalnya untuk membuat akta kelahiran anak, menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan ,data Pemilihan Umum dan banyak manfaat lainnya.

Sebetulnya apa sih Kartu keluarga (KK) itu?. Pengertian KK di kutip dari dukcapil.karawang.go.id Kartu keluarga yang disingkat KK adalah Kartu Identitias Keluarga yang memuat Data tentang Nama, susunan dan hubungan dalam Keluarga serta Karakteristik Anggota Keluarga . Ketentuan umum dan persyaratan resminya tentang KK silahkan dibaca juga di url dukcapil tadi.

Alasan pertama yang membuat kita belum membuat dokumen penting seperti kartu keluarga ini adalah malas antri nya. Yups,memang itulah yang saya rasakan juga,sebelum berangkat terkadang sudah ada difikiran bakal ribet. Apalagi sebagai pekerja waktu kita terbatas harus mengguanakan cuti atau izin. Beruntung bagi yang shift bisa ambil di sela-sela shift kerja.

Kedua bisa jadi enggan untuk membuat kartu keluarga dikarenakan belum tahu syarat apa saja dan langkah-langkahnya dan bagaimana.

Nah,berikut ini saya akan share syarat dan langkah-langkah membuat KK yang mungkin bisa jadi referensi untuk Anda sebelum mondar-mandir membuat kartu keluarga.

Info terbaru daftar buat KK atau Revisi kini bisa via Wa seperti buat Akta Online Baca di postingan berikut: Pelayanan Catpil Karawang Yang semakin Maju. Namun saya sendiri belum pernah mencobanya. Silahkan di share jika Anda sudah mencobanya.

Persyaratan dan langkah-langkah membuat Kartu Keluarga:

  • Buat surat pengantar membuat KK dari RT/RW setempat. Formnya bisa minta ke Pak RT setempat setelah di isi,lalu ditandatangan dan dicap oleh RT/RW.
  • Ketika saya buat sekaligus membuat KTP juga, jadi dikasih form untuk membuat kartu keluarga dan form untuk membuat KTP elektronik beserta istri Saya.
  • Jika sudah di isi form pembuatan KK dan E-KTP,pergi ke kantor kelurahan. Di kantor kelurahan jika tidak salah saya juga lupa-lupa ingat cukup di tanda tangan dan Cap Kelurahan.
  • Selanjutnya Pergi ke Kantor kecamatan untuk membuat draft Kartu Keluarga. Setelah draft KK selesai bisa di foto copy terlebih dahulu,jaga-jaga jika nanti dibutuhkan saat di kantor catatan sipil. .
  • Jika sudah selesai dan waktu memungkinkan bisa langsung pergi ke Kantor Catatan Sipil. Namun jika sudah terlanjur siang mungkin bisa esok harinya,karena antrean biasanya sudah penuh.
  • Datang pagi-pagi sebelum jam 7 atau jam delapan agar mendapatkan nomor antrean kecil dan agar selesainya lebih awal. Kalau di Kab. Karawang di kantor catatan sipil untuk membuat KK nomor antrean bisa di ambil jam 07.15 WIB. Jangan sampai salah ambil nomor antrean ya, karena akan membuat kartu keluarga maka pengambilan nomor antrean untuk pelayanan pembuatan KK.

Itu tadi syarat dan langkah-langkah membuat KK baru atau untuk menambahkan anggota keluarga baru,semoga berhasil. Sedangkan untuk biaya pembuatan dokumen tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Oh, ya untuk pembuatan e-KTP membutuhkan waktu yang berbeda-beda tiap daerah. Kalau kemarin saya pembuatan e-KTP daftar lewat Kecamatan. Baru nanti setelah beberapa ke Kecamatan untuk mengecek sudah selesai apa belum nya.


Comments

2 responses to “Berbagi Pengalaman Cara buat Kartu Keluarga di Karawang”

  1. Indah Avatar
    Indah

    Izin bertanya Pak, untuk surat keterangan pindah apakah harus ambil asli dulu ke Disdukcapil Karawang sebelum melengkapi berkas ke Kel/Kec?

    1. Wawan Avatar
      Wawan

      Pindahnya masuk ke Karawang apa keluar dari Karawang? Kalau saya dulu sampai beres di terima yang asli baru urus ke Kel dan kecamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *